Sementara itu, Site Operarion The Mandalika Pari Wijaya yang berada dilokasi belum mau memberikan keterangan karena bukan kewenangnnya.
"Bukan kewenangan kami," jawabnya dimintai tanggapan.
Mantan Camat Pujut Lalu Sungkul membantah bahwa telah memberikan tanda tangan alasannya karena belum pernah melihat fisik surat tersebut.
"Bisa saja itu dipalsukan. Saya tidak pernah tanda tangan. Dan bukti pajak bangunan tidak bisa menguatkan,"ungkapnya yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah.
Pantauan dilapangan empat bangunan yang terdiri dari tiga rumah dan satu toko yang dibongkar menggunakan alat berat ekskavator.
Terjadi adu mulut antara anak dari almarhum pemilik lahan saat dilakukan pembongkaran. Namun sampai dengan bagunan rata dengan tanah tidak ada perlawanan sama sekali.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait