"Jelas kami akan melakukan pelaporan ke pusat dan sidak kami jadikan momentum halal bihalal," tegasnya.
Perlu diingat bahwa aturan mengenai libur Lebaran bagi pekerja telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (SKB 3 Menteri).
Sementara untuk tanggal libur Lebaran ASN tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Berdasarkan SKB 3 Menteri dan Keppres tersebut, jadwal libur kerja Lebaran 2024 untuk pegawai negeri dan karyawan swasta adalah
Cuti bersama: 8 & 9 April serta 12 & 15 April
Libur nasional: 10 & 11 April
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait