LOMBOK, iNewsLombok.id - Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi akrab disapa Miq Gite menegaskan bahwa larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemprov NTB untuk memperpanjang masa liburannnya diluar cuti dan lebaran yang telah ditetapkan pemerintah. Bagi yang melanggar akan dikenakan saksi administratif.
"Kemarin bersama pak sekda kami menekankan tidak ada penambahan cuti dengan alasan apapun,karena libur lebaran ini cukup panjang, kita masih dibutuhkan masyarakat dan negara untuk,"tegasnya, Selasa (9/4/2024).
Gita meminta agar ASN segera setelah lebaran ini hidupkan kembali mesin-mesin ada agenda agenda penting dalam kontek ekonomi lebih lebih momen pilkada.
"Kembali bekerjakeras untuk bangsa dan negara, segera kembali ke kantor. Bagi yang nambah-nambah akan kami berikan tindakan administratif. Mana pelanggaran berat, sedang dan ringan,"ungkapnya.
Gite menyatakan akan tetap melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan hal serupa.
"Jelas kami akan melakukan pelaporan ke pusat dan sidak kami jadikan momentum halal bihalal," tegasnya.
Perlu diingat bahwa aturan mengenai libur Lebaran bagi pekerja telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (SKB 3 Menteri).
Sementara untuk tanggal libur Lebaran ASN tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Berdasarkan SKB 3 Menteri dan Keppres tersebut, jadwal libur kerja Lebaran 2024 untuk pegawai negeri dan karyawan swasta adalah
Cuti bersama: 8 & 9 April serta 12 & 15 April
Libur nasional: 10 & 11 April
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait