Sehingga apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait pendaftaran maupun perlindungan, akan dilayani oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
"Menkumham Yasonna H. Laoly mengamanatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui program pendaftaran merek. Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk di daftarkan secara resmi, agar si pengusaha atau si pebisnis ini punya dasar hukum ketika "merek" usahanya di salahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ignatius.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga telah berkomitmen serius dalam memberikan kinerja yang berdampak bagi masyarakat, khususnya di bidang perekonomian dan perlindungan hukumnya. Parlindungan mengungkapkan, fungsi merek adalah untuk meningkatkan nilai ekonomi suatu produk dan dapat merefleksikan / mencitrakan reputasi dari suatu produk.
"Kami mengajak para pelaku bisnis dan UMKM, untuk segera mendaftarkan mereknya. Sebab, perlindungan merek menggunakan first to file principle (prinsip pendaftar pertama). Jadi kepemilikan hak atas merek dimiliki oleh orang yang mendaftarkannya pertama kali. Pendaftaran merek melahirkan hak ekslusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu," tutupnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait