LOMBOK, iNewsLombok.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB memastikan bagi merek yang telah terdaftar mendapatkan jaminan perlindungan hal ini ditegaskan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat memberikan edukasi pendaftaran Merek dan Perlindungannya, Senin (25/3/2024) di Ballroom Aston Inn Mataram.
Tak tanggung-tanggung, Kanwil Kemenkumham NTB hadirkan narasumber yang memang expert di bidangnya. Narasumber yang hadir adalah Pemeriksa Merek Ahli Madya, Raden Nurul Anwar dan Analis Kebijakan Christ Andrey Imanuel Napitupulu dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta AKP Prayit Hariyanto selaku Korwas PPNS pada Polda NTB.
"Dengan mendaftarkan merek, maka nilai produk akan meningkat, memiliki dasar hukum dan menghindari plagiasi. Merek sendiri adalah tanda berbentuk grafis yang bisa ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, susuna warna, hologram,suara, dan biasanya memiliki nilai tambah dan daya pembeda," ungkap Raden Nurul Anwar.
Tak hanya dari kalangan penggiat bisnis dan pelaku UMKM, hadir juga penegak hukum, civitas akademika dan perwakilan pemerintah daerah. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius MT Silalahi yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi dan jajaran juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB juga termasuk perpanjangan tangan dari DJKI.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait