SUMBAWABARAT, iNewsLombok.id - PT Tradecorp Indonesia, perusahaan konstruksi, akan dihadapkan pada gugatan hukum oleh beberapa subkontraktor. Salah satunya akan diajukan oleh PT Graha Muara Sejahtera (GMS). Gugatan ini dilakukan karena PT Tradecorp Indonesia, sebagai kontraktor di lokasi tambang PT Amman Mineral di Batu Hijau Townside Sumbawa Barat, belum membayar pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT GMS.
"Adapun yang menjadi obyek Surat Perjanjian Subkontraktor adalah terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Modhouse di lokasi tambang PT Amman Mineral yang berlokasi di Batu Hijau Townside Sumbawa Barat," ujar Direktur PT Graha Muara Sejahtera Freddy Leonardo Aritonang saat dihubungi iNews.id, Rabu (27/3/2024).
Menurut Freddy, dalam surat perjanjian itu kedudukan PT Graha Muara Sejahtera sebagai subkontraktor, sedangkan PT Tradecorp Indonesia (PMA) sebagai main kontraktor. Periode pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai 11 Oktober 2023. Terkait pekerjaan tersebut PT Graha Muara Sejahtera telah mengerjakan 96.95% pekerjaan, yang dilaporkan pekerjaan selesai dan diterima oleh PT Tradecorp Indonesia tanggal 29 November 2023.
"Mereka (Tradecorp) berjanji akan membayarkan kepada kami senilai Rp140 juta (dipotong diskon) dari nilai Rp187.365.570 jatuh tempo 6 Maret 2024. Namun sampai hari dana yang dijanjikan ternyata belum dibayarkan," katanya.
Freddy didampingi Fitrianto Baskoro selaku Komisaris PT Graha Muara Sejahtera berharap masalah wanprestasi ini bisa diselesaikan secara persuasif.
"Jika mereka tetap ingkar janji tidak membayar juga sesuai kesepakatan maka kami tidak segan-segan melayangkan gugatan hukum ke PT Tradecorp Indonesia," tandas Freddy.
Sementara Head Legal PT Tradecorp Indonesia Andreas saat dihubungi iNews.id via WhatsApp (WA) tidak menjawab. Sampai berita ini ditayangkan PT Tradecorp Indonesia belum merespon upaya konfirmasi tersebut.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait