PT GMS Daftarkan Gugatan Terhadap PT Tradecorp di PN Niaga Jakarta Pusat

SM Said
PT GMS mendaftarkan gugatan hukum berlanjut terhadap PT Tradecorp Indonesia (TI) dengan no pokok perkara 186/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakarta Pusat. Foto Ist

JAKARTA, iNewsLombok.id-PT Graha Muara Sejahtera (GMS) mendaftarkan gugatan hukum berlanjut sebagai penggugat terhadap PT Tradecorp Indonesia (TI) sebagai tergugat, dengan nomor pokok perkara 186/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2024.

Informasi pendaftaran perkara tersebut didapat dari situs Mahkamah Agung. Direncanakan sidang pertama adalah Selasa depan 9 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Gugatan diajukan PT Graha Muara Sejahtera melalui kuasa hukum DR Saiful Anam, SH, MH.

Gugatan ini dilakukan karena diduga PT TI, sebagai kontraktor di lokasi tambang PT Amman Mineral di Batu Hijau Townside Sumbawa Barat, belum membayar pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT GMS.

Berdasarkan informasi data penanganan perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan status perkara penunjukan juru sita.

Sementara itu, dari SIPP PN Jakarta Pusat juga diterangkan agenda jadwal sidang:

– L S P + T Baca permohonan Selasa, 9 Juli 2024, Pukul 10.00 WIB.

– Jawaban + Pembuktian Surat P + T pada Kamis, 11 Juli 2024 , Pukul 10.00 WIB.

– Kesimpulan Senin, 15 Juli 2024, Pukul 10.00 WIB.

– Putusan Kamis, 18 Juli 2024, Pukul 10.00 WIB. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network