Agus juga menjelaskan bahwa target KPU NTB untuk menyelesaikan rekapitulasi ditingkat provinsi 8 maret mendatang.
"Walaupun sebenarnya kita diberi waktu sampai tanggal 10, kita targetkan selesai tanggal 8,"ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa Lombok Barat ada perbaikan sanding data C hasil dan D hasil khususnya di kecamatan sekotong untuk DPRD Provinsi NTB sesuai permintaan dan rekomendasi Bawaslu sama halnya dengan Sumbawa Barat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait