Pleno Perhitungan Suara Lombok Barat dan KSB untuk DPRD NTB Belum Disahkan, Ini Penjelasan KPU

Purnawarman
Pleno Perhitungan Suara Lombok Barat dan KSB untuk DPRD NTB Belum Disahkan, Ini Penjelasan Komisoner KPU NTB Agus Hillam. Tangkapan Layar Youtube KPU NTB

LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum mengesahkan rekapitulasi perhitungan suara untuk DPRD Provinsi di dua kabupaten yakni Lombok Barat dan Sumbawa Barat karena harus melakukan sanding data berdasarkan hasil rekomendasi bawaslu.

Komisioner KPU NTB Agus Hilam dalam penjelasan singkatnya di Kanal youtube resmi KPU NTB bahwa dua kabupaten tersebut masih harus melaksanakan beberapa rekomendasi bawaslu.

"Lombok Barat dan Sumbawa Barat belum selesai pembahasan karena harus menyandingkan C hasil sesuai rekomendasi bawaslu, tadi malam sudah mulai dilakukan untuk lombok barat alhamdulillah lancar dan pagi ini akan dilanjutkan,"terang Agus, Kamis (7/3/2024).

Agus juga menjelaskan bahwa target KPU NTB untuk menyelesaikan rekapitulasi ditingkat provinsi 8 maret mendatang.

"Walaupun sebenarnya kita diberi waktu sampai tanggal 10, kita targetkan selesai tanggal 8,"ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa Lombok Barat ada perbaikan sanding data C hasil dan D hasil khususnya di kecamatan sekotong untuk DPRD Provinsi NTB sesuai permintaan dan rekomendasi Bawaslu sama halnya dengan Sumbawa Barat.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network