Menurut Umar, KPU sudah menetapkan bahwa masa tenang pemilu 2024 berlangsung pada 11-13 Februari. Sementara hari pemilihan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Karena itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.mengingat larangan itu termaktub dalam Pasal 1 ayat 36 UU 7/2017 tentang Pemilu maka waktu tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk aktivitas kampanye.
Pada saat itu, beberapa hal dilarang dilakukan. Seperti menyosialisasikan diri untuk memilih para calon, menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih dan kegiatan kampanye lainnya.
Pihak yang melanggar terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda puluhan juta Rupiah.
"Untuk di Sentra Gakumdu, kami akan panggil dan lakukan klarifikasi. Utamanya pada pemilik SPBU. Ini karena aktivitas itu masuk pada Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta sebagai dendanya," jelas Umar.
Ia menegaskan bahwa penindakan adalan cara terbaik yang dilakukan pihaknya. Hal ini, dalam rangka untuk memberikan efek jera. Sebab, pelanggaran di hari tenang sama dengan pelanggaran pungut hitung, yakni setiap orang.
Apalagi, lanjut Umar, saat pihaknya mendatangi SPBU tersebut, para karyawan disana mengungkapkan bahwa tulisan berjalan dengan mencantumkan nama capres dan cawapres nomor 02, adalah kebijakan pusat.
"Jadi, pernyataan para karyawan saat kita datangi ini menjadi pintu masuk untuk melanjutkan masalah ini ke Sentra Gakumdu. Ini karena setelah kita kros chek di SPBU lainnya malah enggak ada tulisan seperti di SPBU Batukliang itu," tegas Umar.
Menyinggung soal pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.Umar mengaku, Bawaslu RI sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.
"Yang pasti, untuk kasus money politik yakni, uang non tunai, kami sudah bekerjasama dengan PPATK untuk mengawasi hal itu. Intinya, kami sudah menyiapkan semua perangkat pengawasannya," ucap Umar.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri, mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara.
Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye - yang dikenal juga dengan money politics - merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.Bahkan, dalam periode 11-13 Februari, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial juga dilarang.
"Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati," ungkap Hasan.
Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Untuk di NTB, kami juga sudah menjalin MoU dengan Dinas Komunikasi dan Informatika NTB untuk melakukan pengawasan dan patroli media sosial selama pelaksanaan pemilu 2024 hingga Pilkada Serentak 2024," tandas Hasan Basri.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait