Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.
"Praperadilan pemohon tak berdasar," katanya.
Artikel ini telah terbit di iNews.id dengan judul Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait