JAKARTA, iNewsLombok.id - Gugatan Prapradilan Eks Ketua KPK Firli Bahuri ditolak Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Firli mengajukan gugatan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait