JAKARTA, iNewsLombok.id - Gugatan Prapradilan Eks Ketua KPK Firli Bahuri ditolak Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Firli mengajukan gugatan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.
"Praperadilan pemohon tak berdasar," katanya.
Artikel ini telah terbit di iNews.id dengan judul Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait