JAKARTA, iNewsLomnok.id - Tok Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres) maksimal 70 tahun dan tak terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) maksimal 70 tahun.
Gugatan itu tercatat dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023. Pemohon Wiwit Ariyanto cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun.
Mereka juga meminta capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya" ujar ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait