Dicontohkannya dalam Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diperkirakan 7 Hari pengerjaannya, akan tetapi ternyata prosesnya hanya memakan 3 Hari saja, lebih cepat dari waktu yang diperkirakan.
“Tentu hal tersebut akan berdampak sangat positif di mata Masyarakat, dimana masyarakat dengan sendirinya akan mempromosikan Pelayanan Publik tersebut,”pungkasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait