Ombudsman RI: Pemkot Mataram Harus Lebih Responsif dalam Pelayanan Publik

Ummu Salamah
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya (kiri) dalam pertemuan Supervisi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 pada Jumat (13/10/2023). iNewsLombok.id/Ummu Salamah

Dicontohkannya dalam Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diperkirakan 7 Hari pengerjaannya, akan tetapi ternyata prosesnya hanya memakan 3 Hari saja, lebih cepat dari waktu yang diperkirakan.

“Tentu hal tersebut akan berdampak sangat positif di mata Masyarakat, dimana masyarakat dengan sendirinya akan mempromosikan Pelayanan Publik tersebut,”pungkasnya.



Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network