MATARAM, iNewsLombok.id – Supervisi penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2023, bertujuan guna mempercepat Kemajuan dalam meningkatkan kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Mataram ini.
Hal tersebut diungkapkan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya, dalam pertemuan strategis antara Pemerintah Kota Mataram dengan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, pada Jumat (13/10/23), yang bertempat di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram.
“Supervisi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini adalah salah upaya rekayasa guna mempercepat Kemajuan dalam meningkatkan Pelayanan Publik kedepannya,” ucap Dadan Suparjo dengan penuh semangat.
Ia menambahkan, Pemkot Mataram harus lebih responsif dalam Pelayanan Publik, dikarenakan akan berdampak positif bagi Masyarakat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait