KPK Tetapkan Mantan Walikota Bima MLI Tersangka Utama Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

Ashri Rahmatia
KPK Tetapkan Mantan Walikota Bima MLI Tersangka Utama Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa. Tangkapan Layar

KOTA BIMA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan mantan Walikota Bima, M. Lutfi (MLI) sebagai tersangka utama atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang khususnya gratifikasi di Pemerintah Kota Bima.

Setelah melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap MLI, KPK akhirnya merilis konferensi pers terkait penahanan dan menetapkan MLI sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

"Melalui laporan dari masyarakat kepada KPK dan analisis telaah mendalam, KPK menyatakan satu orang tersangka yaitu mantan Walikota Bima periode 2018-2023, MLI," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri.

Penetapan MLI sebagai tersangka utama tersebut didasarkan pada hasil penemuan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka.

"Pada tahun 2019, tersangka bersama dengan salah seorang keluarga mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan ditangani oleh Pemerintah Kota Bima," imbuhnya.

Berdasarkan berbagai bukti yang telah diungkap KPK, MLI akan menjalanin penahanan pertama di Rumah Tahanan KPK.

"Untuk penahanan selama 20 hari pertama hingga 24 Oktober di Rumah Tahanan KPK," ucap Firli.

Firli menambahkan akan ada pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mengumpulkan alat bukti baru yang cukup untuk dapat menentukan siapa saja yang ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi dan gratifikasi tersebut.

Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Lutfi berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan sejak Kamis (31/8/23).

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network