Penetapan MLI sebagai tersangka utama tersebut didasarkan pada hasil penemuan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka.
"Pada tahun 2019, tersangka bersama dengan salah seorang keluarga mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan ditangani oleh Pemerintah Kota Bima," imbuhnya.
Berdasarkan berbagai bukti yang telah diungkap KPK, MLI akan menjalanin penahanan pertama di Rumah Tahanan KPK.
"Untuk penahanan selama 20 hari pertama hingga 24 Oktober di Rumah Tahanan KPK," ucap Firli.
Firli menambahkan akan ada pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mengumpulkan alat bukti baru yang cukup untuk dapat menentukan siapa saja yang ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi dan gratifikasi tersebut.
Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Lutfi berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan sejak Kamis (31/8/23).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait