KPK Tetapkan Mantan Walikota Bima MLI Tersangka Utama Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

Ashri Rahmatia
KPK Tetapkan Mantan Walikota Bima MLI Tersangka Utama Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa. Tangkapan Layar

KOTA BIMA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan mantan Walikota Bima, M. Lutfi (MLI) sebagai tersangka utama atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang khususnya gratifikasi di Pemerintah Kota Bima.

Setelah melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap MLI, KPK akhirnya merilis konferensi pers terkait penahanan dan menetapkan MLI sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

"Melalui laporan dari masyarakat kepada KPK dan analisis telaah mendalam, KPK menyatakan satu orang tersangka yaitu mantan Walikota Bima periode 2018-2023, MLI," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri.



Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network