KOTA BIMA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan mantan Walikota Bima, M. Lutfi (MLI) sebagai tersangka utama atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang khususnya gratifikasi di Pemerintah Kota Bima.
Setelah melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap MLI, KPK akhirnya merilis konferensi pers terkait penahanan dan menetapkan MLI sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
"Melalui laporan dari masyarakat kepada KPK dan analisis telaah mendalam, KPK menyatakan satu orang tersangka yaitu mantan Walikota Bima periode 2018-2023, MLI," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait