"Jika melihatnya dari prespektif kedua maka tentu saja akan sulit bagi Bawaslu untuk masuk sebab tahapan Pemilu belum masuk pada tahapan kampanye dan belum ada pelaksana atau tim kampanye, sehingga bagaimana mungkin mereka bisa melibatkan ASN dalam kampanye. Maka Bawaslu bisa saja masuk melalui prespektif pertama,"ungkapnya.
Namun Bawaslu juga masih terkendala karena disiplin ASN diatur dalam UU ASN bukan UU Pemilu. Bawaslu hanya bisa masuk melalui pasal 93 huruf f UU 7/2017.
Agus menjelaskan bahwa sejak memasuki era Reformasi, reformasi birokrasi merupakan perhatian dan komitmen serius bangsa ini. Birokrasi yang tentu saja didalamnya adalah ASN diarahkan menjadi agen yang professional dan berintegritas dalam melaksanakan fungsinya.
"Fungsi ASN itu sudah diatur dengan jelas dalam UU 5/2014 mencakup pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Nah agar ASN bisa melaksanakan fungsinya secara professional dan berintegritas, maka secara khusus UU 7/2017 menyebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan ASN,"ungkapnya.
Akan tetapi ketentuan dalam pasal 93 huruf f juga masih sangat lemah Ketika dihadapkan pada persoalan bagaimana mengesekusi temuan pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN.
"Menurut saya masih terbatasnya kewenangan Bawaslu yang diberikan oleh UU dalam pelaksanaan pengawasan netralitas ASN tersebut menjadi kendala kinerja Bawaslu dalam pengawasan politisasi ASN dalam pemilu selama ini,"terangnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait