MATARAM, iNewsLombok.id - Pengamat Politik dan Peneliti Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK) UIN (Universitas Islam Negeri) Mataram, Dr Agus, M.Si bahwa adanya dugaan viral Video ASN Pemprov NTB yang melakukan tak netral menurutnya Bawaslu selama ini masih sangat lemah dalam melakukan pengawasan karena terbentur aturan.
Tetapi apabila ada laporan masyarakat maka bawaslu harus menindaklajutinya. Agus juga menyebut meskipun demikian, tentu saja jika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat baik secara individu maupun kelompok, Bawaslu harus menindaklanjuti.
"Dan saya kira publik sepakat bahwa ASN harus dibebaskan dari intervensi politik agar tidak terganggunya pelayanan publik dan tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan bagi pejabat ASN," tegasnya, Kamis (11/5/2023).
Namun Agus ada dua yang harus dilihat dalam kasus ASN Pemprov NTB ini . Pertama, ASN yang melibatkan diri dalam politik praktis, maka mengacu pada UU ASN. Kedua, pelaksana dan/atau tim kampanye yang melibatkan ASN dalam kampanye, maka merujuk pada UU Pemilu.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait