JAKARTA, iNewsLombok.id - Nasib Apes yang menimpa Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni yang berprofesi sebagai Anggota DPR RI setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran serta penerimaan suap.
Pasangan suami istri tersebut diduga mengantongi uang korupsi maupun suap sebesar Rp8,7 miliar. KPK menemukan fakta dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni digunakan untuk ongkos politik keduanya.
Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait