Nasib Apes Menimpa Seorang Bupati dan Istrinya Ditetapkan Tersangka KPK karena Korupsi

Ariedwi Satrio
Nasib Apes Menimpa Seorang Bupati dan Istrinya Ditetapkan Tersangka KPK karena Korupsi. Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (kiri) dan Istrinya Ary Egahni (kanan) yang berprofesi sebagai Anggota DPR RI.(Dok)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Nasib Apes yang menimpa Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni yang berprofesi sebagai Anggota DPR RI setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran serta penerimaan suap.

Pasangan suami istri tersebut diduga mengantongi uang korupsi maupun suap sebesar Rp8,7 miliar. KPK menemukan fakta dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni digunakan untuk ongkos politik keduanya.

Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network