MATARAM, iNewsLombok.id - Penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya termasuk bupati dan wali kota atau Kepala Daerah. Hal tersebut berdasarkan sejumlah aturan yang telah ditetapkan atau diterbitkan.
Dilansir iNewsLombok.id dari laman elhkpn.kpk.go.id, kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih, Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Lalu siapa saja kah Kepala Daerah di Provinsi NTB yang terkaya? Yuk simak ulasannya:
1. Walikota Mataram
Walikota Mataram H Mohan Roliskana berdasarkan LHKPN tahun2021 memiliki total harta kekayaan sebesar Rp26.146.706.259.
Editor : Purnawarman