Yang mana, sebelum melakukan penggeledahan, saksi umum melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap anggota Kepolsiain tersebut. Setelah memastikan tidak adanya barang atau benda yang berkaitan dengan Narkotika.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Lobar, melanjutkannya untuk penggeledahan terhadap terduga pelaku dan rumahnya. Selanjutnya berhasil menemukan barang bukti berupa Barang Bukti diduga sabu seberat 7.82 gram.
Untuk selanjutnya MH dan Barang bukti angsung mengamankannya Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat. Selain itu, juga mengamankan sejumalah barang bukti lainnya, berupa sebuah sedotan, dua buah kaca, sebuah gunting, dua buah korek api.
Kemudian sebuah alat hisap (bong) lengkap dengan pipet dan kaca, tiga buah handphone. Serta sebuah dompet berwarna hitam yang berisi uang sejumlah Rp. 854 ribu.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait