Pria Dusun Bawak Bagek, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat ini, tertangkap beserta Barang Bukti diduga sabu seberat 7.82 gram. Pengungkapan berawal informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di TKP sering menjadi tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang identitas dan ciri-cirinya telah kami kantongi,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba memimpin langsung dalam penangkapan dan penggeledahan ini, dan berhasil mengamankan MH.
“MH kami amankan sesuai dengan ciri dari target Operasi, kemudian menghadirkan saksi umum guna menyaksikan proses penggeledahan,” katanya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait