JAKARTA, iNewsLombok.id - Terjadinya gerhana bulan merupakan fenomena alam sebagai bukti kekuasaan Allah SWT. Karena itu, saat terjadi fenomena alam baik gerhana bulan maupun matahari ummat muslim dianjurkan untuk mengerjakan shalat gerhana, berdoa dan banyak berdzikir atas kebesarannya.
Bagaimana hukum Shalat Gerhana Bulan ? Isnan Ansory MA dalam bukunya Fiqih Shalat Gerhana menjelaskan, para ulama sepakat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah sunnah atau tidak wajib. Mazhab Hanafi dan mazhab Maliki menilainya sebagai sunnah biasa.
Sedangkan mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali menghukuminya dengan sunnah mu’akkad. Shalat gerhana bulan dimulai sejak terjadinya gerhana hingga bulan muncul kembali.
Apabila bulan sudah muncul kembali, waktu pelaksanaan shalat gerhana sudah habis dan tidak disunnahkan qodho. Sebelum melaksanakan shalat sunnah tersebut, penting mengetahui bacaan niat shalat gerhana bulan dan tata caranya.
Editor : Purnawarman