Sebagai informasi, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, mekanisme pemilihan tiga nama Pj Gubernur untuk diusulkan ke Kemendagri akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB, Selasa (13/9/2022).
Proses itu akan digelar setelah pelaksanaan sidang paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Rapimgab Tentukan Usulan 3 Nama Pj Gubernur Pengganti Anies, Begini Mekanismenya"
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait