Atas kasasi tersebut, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018. Namun, pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA. Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020.
Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun.
Selain hukuman penjara, Anas masih tetap harus membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait