LOMBOK, iNewsLombok.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi ruang lingkup pendidikan, olahraga, sejarah, dan kebudayaan , Lalu Hadrian Irfani, menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan di Provinsi NTB yang telah disetujui DPRD NTB. Ia menegaskan regulasi tersebut harus tetap mengacu pada aturan nasional dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua siswa.
Menurut Hadrian, pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Karena itu, penyusunan Raperda harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan praktik pungutan terselubung di sekolah.
“Kami memandang bahwa Raperda tentang Sumbangan Pendidikan di Provinsi NTB harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin. Dan juga harus disusun dengan sangat hati-hati, agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi peserta didik dan orang tua,” ujarnya, Senin (19/5/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai sumbangan pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam regulasi tersebut, terdapat perbedaan tegas antara pungutan dan sumbangan. Sumbangan disebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan nominal maupun batas waktunya.
“Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak boleh memaksa, tidak ditentukan nominal maupun waktunya, serta tidak boleh menjadi syarat pelayanan pendidikan. Komite sekolah juga tidak boleh melakukan praktik pungutan wajib kepada orang tua peserta didik,” tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
