LOMBOK, iNewsLombok.id – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan dari masyarakat untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat menuai kritik dari kalangan aktivis di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sekretaris NTB Transparency and Policy Watch (NTPW), Abdul Hakim, menilai regulasi tersebut berpotensi menjadi pungutan berkedok sumbangan yang justru bertentangan dengan amanat konstitusi terkait pembiayaan pendidikan.
Menurut Hakim, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen anggaran negara maupun daerah untuk sektor pendidikan.
“Dan ini dikuatkan melalui Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas tahun 2003. Pasal itu berbicara khusus tentang tanggung jawab pengalokasian anggaran 20 persen untuk pendidikan sebagaimana amanat UUD 1945,” tegas Abdul Hakim, Minggu (17/5/2026).
Pria yang juga menjabat Sekretaris Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) NTB itu menyebut aturan mengenai pendanaan pendidikan sebenarnya telah diperjelas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008.
Dalam Pasal 81 ayat (1), pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan minimal 20 persen APBD untuk urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
