"Kasus di KPK masih banyak, (banyak) penetapan tersangka gak naik, gugatan pra peradilan banyak dikabulkan. Atas nama kebenaran kita tidak boleh acuh," ujarnya.
Praktisi hukum, Herman Sorenggana mengatakan, dalam perkara yang menjerat Mardani H Maming harus diuji terlebih dahulu dugaan aliran suap. Ada tiga tahap dalam hukum yang harus berproses untuk menguatkan seseorang bersalah atau justru tidak bersalah.
"Tahap penyelidikan berusaha untuk menemukan alat bukti antara penyidik dengan pihak yang diduga. Dalam interaksi itulah sering kali kita merasakan ada beberapa jenis penyelesaian," ujarnya.
Selain masuk ke tahap penyelidikan, baru dilakukan tahap penyidikan. Tahap tersebut katanya rentan terjadi kesepakatan antara oknum jika tidak diawasi.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait