MATARAM, iNews.id - Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita ratusan liter minuman keras (miras) tradisional dari sejumlah warga pedagang.
"Ada 102 botol berisi arak dan 6 jeriken ukuran 25 liter berisi tuak. Minuman keras ini kami sita dari sejumlah pedagang," kata Kepala Polres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa (31/5/2022).
Menurut dia, peredaran minuman keras merupakan salah satu pemicu dari gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di Kota Bima.
Karena itu, pihak kepolisian terus secara rutin menggelar razia dan penelusuran peredaran minuman keras di tengah masyarakat.
Giat ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8/2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Razia dan penyitaan ini, kata dia, juga sebagai bentuk komitmen bersama pemerintah dalam menekan tindak kriminal yang dipicu dari konsumsi minuman keras.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta