get app
inews
Aa Text
Read Next : BNN-Kejati di NTB Bersinergi Perkuat Pemahaman Mahasiswa tentang Bahaya Narkotika dan Judi Online

Kuota Haji 2022 per Provinsi Ditetapkan Menag, Cek di Sini Selengkapnya

Selasa, 26 April 2022 | 14:52 WIB
header img
Kuota haji 2022 per provinsi sudah ditetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok)

JAKARTA,iNews.id - Kuota haji 2022 per provinsi sudah ditetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA tersebut, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/4/2022).


KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa GusMen, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.


“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

1. Aceh: 1.999

2. Sumatera Utara: 3.802

3. Sumatera Barat: 2.106

4. Riau: 2.304

5. Jambi: 1.328

6. Sumatera Selatan: 3.201

7. Bengkulu: 747

8. Lampung: 3.219

9. DKI Jakarta: 3.619

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut