Polda NTB Gerebek THM Bahari Senggigi, 21 Orang Positif Narkoba Diamankan dan 23 Ekstasi Disita
Informasi itu menyebutkan adanya sebuah kafe di kawasan Senggigi yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Aktivitas tersebut diduga melibatkan pendamping wanita dan pengunjung kafe.
“Informasinya, transaksi itu diduga melibatkan pendamping wanita dan pengunjung kafe,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Roman memberikan arahan kepada personel operasional Ditresnarkoba Polda NTB untuk melakukan penyelidikan.
Hasil pendalaman kemudian ditindaklanjuti dengan Operasi Sarang Narkoba di THM Bahari pada Kamis dini hari.
Operasi melibatkan 98 personel gabungan. Mereka terdiri atas 22 personel Ditresnarkoba Polda NTB, delapan personel BNNP NTB, 30 personel Ditsamapta Polda NTB, 25 personel Brimobda NTB, empat personel Bidpropam, tujuh personel Ditintelkam, serta dua personel Denpom.
Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel gabungan di Mapolda NTB sekitar pukul 23.00 WITA yang dipimpin Dirresnarkoba Polda NTB.
Sesampainya di THM Bahari, petugas memberikan pemberitahuan kepada pegawai dan pengunjung sebelum melakukan pemeriksaan serta tes urine.
Dari 76 orang yang menjalani pemeriksaan urine, 21 orang dinyatakan positif. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan target operasi, yakni SB, IC, dan MR. Sementara 18 orang lainnya diamankan setelah hasil tes urine mereka juga dinyatakan positif.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 23 butir pil inex atau ekstasi dan satu klip transparan berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 2,45 gram.
Sebanyak 22 butir inex berwarna ungu ditemukan di dalam tas merah bertuliskan CRF. Sementara satu butir inex lainnya ditemukan di dalam sebuah tas hem.
Petugas juga mengamankan satu unit DVR berwarna hitam, satu tas hitam merek Yakuz yang berisi alat isap, pipet kaca, serta sejumlah telepon seluler.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, MR yang merupakan pegawai menjadi salah satu target operasi yang diamankan bersama barang bukti 22 butir inex dan sabu seberat bruto 2,45 gram. Sementara SB yang merupakan pengunjung diamankan dengan barang bukti satu butir inex.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Polda NTB masih mendalami peran masing-masing dari 21 orang yang diamankan. Polisi juga menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Penyidik mendalami dugaan keterlibatan dalam berbagai aktivitas narkotika, mulai dari menjual, membeli, menyerahkan, menerima, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan hingga mengonsumsi narkotika.
“Kami masih dalami perannya, termasuk dari mana mereka memperoleh barang haram tersebut,” tandas Roman.
Dengan demikian, status 21 orang yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan. Hasil positif tes urine tidak dengan sendirinya menetapkan seseorang sebagai pelaku peredaran narkotika. Peran dan status hukum masing-masing masih harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
Para terduga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alternatif pasal yang diterapkan yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2026 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Operasi ini juga merupakan bagian dari langkah kepolisian menindak lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dalam operasi di sejumlah daerah NTB pada periode yang sama, kepolisian juga melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Polda NTB selanjutnya masih melakukan pendalaman terhadap 21 orang yang diamankan, termasuk untuk mengungkap jaringan, asal barang, serta kemungkinan peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Editor: Purnawarman