Sengketa Tanah 89,5 Are di Suela Berlanjut, Tergugat Minta PT NTB Kuatkan Putusan PN Selong
LOMBOK, iNewsLombok.id - Sengketa tanah seluas sekitar 89,5 are di Desa Suela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, kembali berlanjut. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Selong menyatakan gugatan Ayuman, perempuan berusia 73 tahun, tidak dapat diterima, perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat.
Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Sel di tingkat pertama. Pihak tergugat meminta majelis hakim tingkat banding mempertahankan putusan PN Selong yang menyatakan gugatan kurang pihak atau plurium litis consortium.
Kuasa hukum tergugat, Ida Royani, SH, SE, mengatakan pihaknya telah mendatangi PT NTB untuk memastikan berkas perkara banding telah diterima. Berdasarkan penelusuran pihaknya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut telah tercatat dengan register 181.
“Kami datang untuk memastikan berkas kami sudah dikirim atau belum. Di aplikasi Mahkamah Agung sudah tercatat berkas dengan register 181,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Menurut Ida, sengketa tanah tersebut bukan perkara pertama yang diajukan ke pengadilan. Sebelumnya, perkara dengan Nomor 66/Pdt.G juga pernah diajukan.
Dalam perkara sebelumnya itu, Ida menyebut eksepsi tergugat I hingga tergugat VIII diterima dan gugatan penggugat ditolak.
Pada perkara terbaru, pihak tergugat kembali mempersoalkan kelengkapan pihak yang dilibatkan dalam gugatan. Mereka menilai masih terdapat pihak yang memiliki kepentingan terhadap sebagian objek tanah yang belum dimasukkan sebagai pihak dalam perkara.
Salah satu pihak yang menjadi perhatian tergugat adalah Baiq Hendrawati. Ia disebut menerima gadai sebagian tanah yang menjadi objek sengketa dari Mahnin, salah seorang tergugat.
Editor: Purnawarman