Musyafirin Diusulkan Dipecat dari PDIP NTB, setelah Pengang Jabatan Komisaris BUMD
Dalam struktur pengurus Bank NTB Syariah periode 2025–2029, nama Musyafirin tercatat sebagai Komisaris Independen. Pengangkatannya menjadi bagian dari susunan pengurus yang ditetapkan melalui RUPSLB pada 4 Desember 2025 dan berlaku efektif setelah proses persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat DPD PDI Perjuangan NTB, proses pencalonan Musyafirin sebagai komisaris telah dimulai sejak Juni 2025. Saat itu, Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus DPD PDI Perjuangan NTB dengan masa kepengurusan hingga 12 November 2025.
Pengurus partai menilai proses tersebut tidak dikomunikasikan kepada struktur partai. Persoalan komunikasi itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam usulan pemberhentian.
Rachmat juga menyoroti sikap Musyafirin yang disebut tetap mempertahankan keanggotaan partai dan tidak bersedia mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan,” ujarnya.
Selain persoalan jabatan komisaris, rapat DPD PDI Perjuangan NTB juga membahas sejumlah persoalan internal yang dinilai berkaitan dengan tugas Musyafirin sebagai kader dan pengurus partai.
Dalam berita acara rapat, pengurus mencatat sejumlah janji dan program yang disebut disampaikan dalam rangkaian Pilgub NTB serta pilkada kabupaten/kota 2024, tetapi dinilai belum terealisasi.
Musyafirin sendiri sebelumnya diusung PDI Perjuangan sebagai calon wakil gubernur NTB pada Pilgub 2024.
Pengurus juga menyoroti koordinasi dalam kerja pemenangan. Musyafirin disebut tidak mengoptimalkan pelibatan struktur resmi partai mulai dari DPC, PAC hingga ranting dan lebih banyak menggunakan tim sendiri.
Selain itu, berita acara rapat mencatat adanya kader yang sebelumnya telah diberhentikan dari partai yang disebut ikut terlibat dalam tim pemenangan Musyafirin pada Pilgub NTB 2024.
Rangkaian persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi internal. Pengurus menilai kerja politik yang membawa nama partai seharusnya berjalan melalui koordinasi dan melibatkan struktur organisasi.
Rachmat menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut jabatan yang diemban Musyafirin. Menurutnya, setiap kader memiliki tanggung jawab terhadap organisasi.
“Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab,” tandas Anggota Komisi I DPR RI ini.
Rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam itu diikuti sejumlah pengurus DPD, termasuk Bendahara DPD Meily Zuraida, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Made Slamet, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Raden Nuna Abriadi, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah H. Ruslan Turmuzi, serta pengurus lainnya.
Karena seluruh peserta rapat menyatakan setuju, keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara. Ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan dari seluruh wilayah NTB membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.
Di sela-sela rapat, Ruslan Turmuzi mengatakan dokumen pengusulan pemberhentian selanjutnya diproses sesuai mekanisme organisasi di tingkat DPP.
“Partai punya aturan. Siapa pun kadernya, mekanisme organisasi tetap harus dihormati,” Pungkas Ruslan Turmuzi.
Dengan demikian, keputusan yang diambil DPD PDI Perjuangan NTB pada 17 Oktober 2026 merupakan pengusulan pemberhentian, sedangkan proses dan keputusan pada tingkat DPP menjadi bagian dari mekanisme organisasi partai.
Editor: Purnawarman