Rp2,3 Triliun Belanja APBDP NTB 2026 Belum Terealisasi, DPRD Desak Gubernur Jangan Sampai jadi SiLPA
Artinya, masih terdapat sekitar Rp2,346 triliun belanja yang harus direalisasikan hingga akhir tahun anggaran. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi NTB.
Banggar menegaskan, tingkat penyerapan anggaran bukan satu-satunya indikator keberhasilan pembangunan. Namun, rendahnya realisasi juga tidak boleh dianggap wajar apabila dipicu oleh lambannya administrasi, keterlambatan pengadaan, ketidaksiapan kegiatan, maupun ketidakpastian dalam pengambilan keputusan.
"Karena itu, Badan Anggaran mendesak saudara Gubernur untuk memastikan seluruh kepala perangkat daerah segera melakukan percepatan pelaksanaan anggaran, terutama terhadap belanja yang telah memenuhi persyaratan, telah siap dilaksanakan, dan masih realistis diselesaikan dalam sisa tahun anggaran," ujarnya.
Sudirsah menekankan percepatan anggaran tidak boleh dilakukan sekadar mengejar tingginya angka penyerapan. Program yang dilaksanakan tetap harus memenuhi ketentuan, menjaga kualitas pekerjaan, serta memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat.
"Jangan sampai anggaran yang telah direncanakan, dibahas, dan disetujui bersama pada akhirnya tidak sampai menjadi manfaat bagi masyarakat hanya karena terlambat dieksekusi. Pada saat yang sama, Badan Anggaran juga tidak menghendaki percepatan yang sekedar mengejar angka penyerapan. Kegiatan yang dilaksanakan tetap harus memenuhi ketentuan, menjaga kualitas, dan memberikan manfaat yang sepadan," tegasnya.
Karena itu, Banggar meminta Pemprov NTB segera memetakan belanja yang siap dieksekusi, belanja yang masih menghadapi hambatan, serta kegiatan yang secara objektif sudah tidak realistis diselesaikan hingga akhir tahun.
"Jangan sampai keterlambatan pelaksanaan menambah SILPA. Tetapi jangan pula kekhawatiran terhadap SILPA mendorong pemerintah menghabiskan anggaran tanpa memperhatikan kualitas belanja. Yang dibutuhkan adalah percepatan yang patuh, terukur, dan bertanggungjawab," tegasnya.
Selain persoalan serapan, Banggar juga meminta penyesuaian belanja dalam APBD Perubahan tetap memperhatikan kewajiban daerah yang telah memiliki dasar hukum.
Dalam evaluasinya, Kemendagri mencatat kebutuhan belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten/kota mencapai Rp830,518 miliar. Sementara itu, dalam rancangan anggaran dialokasikan Rp803,312 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp27,206 miliar yang menurut Banggar perlu mendapat kepastian penyelesaian.
Banggar menilai pemenuhan kewajiban tersebut harus menjadi salah satu prioritas dalam penataan kembali belanja daerah agar pengelolaan keuangan tetap tertib dan kewajiban kepada pihak lain yang memiliki dasar hukum tidak terabaikan.
Banggar juga menyoroti realisasi belanja modal yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Hingga 30 September 2026, realisasi belanja modal baru mencapai 58,50 persen. Di dalamnya, realisasi belanja modal gedung dan bangunan tercatat hanya 11,20 persen, sedangkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi berada di kisaran 53 persen.
Angka tersebut menunjukkan masih terdapat pekerjaan fisik yang berada dalam tahap pelaksanaan maupun proses pembayaran.
Dengan waktu yang semakin terbatas, Pemprov NTB diminta memastikan pekerjaan yang dilanjutkan memiliki tingkat kesiapan dan jadwal penyelesaian yang realistis. Percepatan juga harus disertai pengawasan mutu, ketepatan waktu, serta kepatuhan terhadap ketentuan kontrak.
Menurut Banggar, keberhasilan belanja modal tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap. Kualitas pekerjaan dan manfaat yang benar-benar dapat digunakan masyarakat juga menjadi ukuran penting.
Sebagai konteks, DPRD NTB telah menyetujui Perubahan APBD 2026 menjadi Perda pada 18 September 2026. Dalam struktur yang disepakati, belanja daerah ditetapkan sekitar Rp6,052 triliun, naik sekitar Rp309,023 miliar dari APBD sebelumnya yang berada di kisaran Rp5,733 triliun.
Pemprov NTB sebelumnya menyatakan Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus merespons persoalan daerah hingga akhir tahun. Pemerintah juga menekankan pentingnya efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan manfaat nyata dalam pelaksanaan anggaran.
Dengan demikian, Banggar meminta percepatan realisasi anggaran dilakukan secara selektif dan terukur. Program yang memang siap dikerjakan harus segera dieksekusi, sementara kegiatan yang tidak lagi realistis diselesaikan perlu ditangani sesuai ketentuan agar tidak memaksakan belanja hanya demi mengejar tingkat serapan.
Editor: Purnawarman