Pergeseran Rp76M dan 5.162 Penerima Bansos Disorot, Banggar Minta Pemprov NTB Buka Rincian Anggaran
Didi secara khusus meminta Pemprov NTB menjelaskan kesesuaian antara target kegiatan dengan daftar 5.162 penerima bantuan.
"Untuk bansos, pemerintah daerah harus menjelaskan perbedaan antara target kegiatan dan daftar 5.162 penerima, melakukan validasi penerima, serta memperjelas apakah bantuan diberikan dalam bentuk uang atau aset produktif dan bagaimana kaitannya dengan tujuan pemberdayaan," tegasnya.
Banggar juga meminta pemerintah daerah menyampaikan daftar penerima hibah berikut dasar pemberian serta tujuan penggunaannya.
Sementara untuk bantuan keuangan, pemerintah daerah diminta merinci perubahan penerima dan penggunaan anggaran yang direalokasikan.
Keluaran yang diharapkan, kata Didi, bukan sekadar daftar penerima, tetapi dokumen yang dapat digunakan untuk mengawasi ketepatan penyaluran dan hasil program.
Dokumen tersebut mencakup daftar penerima yang telah tervalidasi, matriks alokasi per penerima, dasar pemberian, bentuk bantuan, nilai bantuan, serta indikator hasil yang dapat diawasi.
Wakil Gubernur Indah Damayanti Putri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTB, Badan Anggaran, serta TAPD yang telah menelaah, mengkritisi, dan menyempurnakan dokumen perubahan APBD hingga disepakati bersama.
"Seluruh catatan, saran, kritik konstruktif, dan rekomendasi DPRD ditegaskan akan menjadi pedoman dan perhatian serius pemerintah dalam melaksanakan serta mengendalikan program pembangunan ke depan," ungkapnya.
Data terbaru Pemprov NTB menunjukkan angka 5.162 penerima tersebut berkaitan dengan Program Desa Berdaya Transformatif 2026 yang menyasar 40 desa di NTB. Para penerima ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Pemprov NTB menjelaskan program tersebut diarahkan untuk mendorong masyarakat penerima bantuan bertransformasi menjadi pelaku ekonomi produktif. Para KPM mendapatkan intervensi berupa transfer aset dan pendampingan selama dua tahun serta difasilitasi menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kepala Dinas Sosial P3A NTB Ahmad Masyhuri sebelumnya menyebut alokasi untuk Program Desa Berdaya dalam APBD Perubahan mencapai sekitar Rp36,11 miliar. Anggaran tersebut diarahkan kepada 5.162 kepala keluarga yang datanya disebut telah ditetapkan berdasarkan by name by address.
Masyhuri juga menjelaskan bantuan dapat disalurkan melalui mekanisme transfer aset atau uang tunai dengan batas maksimal Rp7 juta per penerima.
Di sisi lain, program tersebut tidak hanya diarahkan sebagai bantuan sosial. Pemprov NTB mengembangkan model graduasi kemiskinan ekstrem melalui KDKMP agar penerima manfaat dapat beralih menjadi pelaku usaha mikro dan memiliki sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan.
Data lain menunjukkan sektor peternakan menjadi salah satu pilihan utama penerima Desa Berdaya. Sebanyak 3.417 keluarga atau 66,20 persen dari 5.162 keluarga memilih subsektor peternakan sebagai usaha produktif untuk mendukung upaya keluar dari kemiskinan ekstrem.
Dengan adanya perbedaan fokus antara bantuan sosial, transfer aset, dan pemberdayaan ekonomi tersebut, permintaan Banggar untuk memperjelas bentuk bantuan, penerima, nilai alokasi, serta indikator hasil menjadi bagian dari upaya memastikan anggaran dapat ditelusuri dan diawasi.
Banggar meminta seluruh data dan perubahan anggaran tersebut disajikan secara rinci agar tidak terjadi perbedaan angka antara dokumen pemerintah daerah dan pembahasan DPRD.
Editor: Purnawarman