get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD NTB Bongkar Kejanggalan Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Klaim 100 Persen Dipertanyakan

DPM Unram Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT NTB Rp484 Miliar yang Raib dari LHP BPK RI

Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:37 WIB
header img
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan. (Foto: iNewsLombok.id/Ryan Fujiawan)

BTT Bukan Anggaran untuk Semua Jenis Belanja

Sebagai konteks, PP Nomor 12 Tahun 2019 mengklasifikasikan belanja daerah menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Dalam Pasal 55, BTT didefinisikan sebagai pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Sementara Pasal 69 menjelaskan kondisi darurat antara lain mencakup bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana atau prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik.

PP yang sama juga mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.

Dengan demikian, persoalan yang disoroti DPM Unram bukan semata-mata mengenai besaran anggaran, tetapi juga mengenai dasar hukum, mekanisme pergeseran, tujuan penggunaan, serta proses penganggaran yang ditempuh pemerintah daerah.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 sendiri merupakan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Regulasi tersebut mengatur prinsip dan teknis penyusunan APBD, termasuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah beserta klasifikasi dan nomenklaturnya.

DPM Unram Pertanyakan LHP BPK

DPM Unram juga mempertanyakan tidak adanya catatan audit yang secara khusus menyoroti anggaran Rp484 miliar tersebut dalam LHP BPK Perwakilan NTB yang disebut diserahkan pada Juni 2026.

Menurut mereka, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Jika tidak mendapatkan respons, maka dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah konkret. DPM Unram bersama elemen mahasiswa lainnya akan menggugat tindakan melawan hukum pejabat/penyelanggara pemerintahan, dalam hal ini Gubernur dan DPRD NTB, melalui gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) di PTUN demi mengawal uang rakyat dan keadilan di Nusa Tenggara Barat," paparnya.

DPM Unram meminta BPK Perwakilan NTB memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan tidak munculnya transaksi tersebut dalam temuan pemeriksaan, sekaligus membuka ruang klarifikasi atas substansi yang mereka persoalkan.

Tiga Tuntutan DPM Unram

DPM Unram kemudian menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mereka mendesak BPK RI melakukan audit investigatif/Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pergeseran dana BTT senilai Rp484 miliar dalam APBD NTB Tahun Anggaran 2025.

Mereka juga membuka kemungkinan pemeriksaan untuk tujuan penghitungan kerugian keuangan negara apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi yang memenuhi unsur tersebut.

Kedua, DPM Unram meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi, penyelidikan, dan pengusutan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun potensi tindak pidana korupsi dalam proses pergeseran dan penggunaan anggaran tersebut.

Ketiga, mereka mendesak DPRD NTB membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menguji keabsahan materiil Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025.

DPM Unram menilai DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran yang perlu dijalankan untuk memastikan setiap kebijakan fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapkan Gugatan ke PTUN

Selain mendorong audit dan pemeriksaan oleh lembaga negara, DPM Unram menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum terhadap kebijakan yang mereka persoalkan.

Mereka menyebut akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat/Penyelenggara Pemerintahan atau Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Menurut DPM Unram, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 patut diuji karena mereka menduga terdapat cacat hukum materiil, penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), serta dugaan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Langkah tersebut, kata mereka, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

DPM Unram menegaskan tidak akan berhenti pada rencana gugatan di PTUN. Mereka juga berencana menyampaikan laporan mengenai dugaan persoalan dana BTT tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto apabila kunjungan kepala negara ke Lombok berlangsung dalam waktu dekat.

"Dan dalam momen kunjungan Bapak Presiden Prabowo dalam waktu dekat ini ke Lombok, kami akan menyampaikan dokumen laporan kami secara langsung terkait dengan skandal Dana BTT ini," tegas Maulana.

DPM Unram berharap persoalan tersebut dapat memperoleh pemeriksaan secara terbuka dari lembaga yang berwenang sehingga status penggunaan dana Rp484 miliar tersebut dapat dijelaskan berdasarkan dokumen, prosedur penganggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut