Kejati NTB Banding Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD
LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB.
Langkah tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) mengevaluasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram dan melaporkannya kepada pimpinan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menempuh jalur banding.
"Terkait putusan kasus gratifikasi DPRD NTB, tim penuntut umum akan melakukan upaya hukum banding," kata Harun Al Rasyid, Kamis (6/8/2026).
Meski demikian, Harun mengatakan proses administrasi pengajuan banding masih disiapkan sehingga waktu pendaftarannya ke pengadilan belum ditentukan.
"Namun kelanjutannya nanti akan kita tindak lanjuti kapan dan waktunya upaya hukum itu akan kami sampaikan ke pengadilan," ujarnya.
Banding tersebut diajukan terhadap putusan bebas yang diterima tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.
Dalam ketentuan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan bebas pada prinsipnya tidak dapat diajukan upaya hukum berupa banding maupun kasasi.
Meski demikian, Kejati NTB memilih tetap mengajukan banding dengan alasan untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut.
"Memang dijelaskan di situ (KUHAP baru) tidak bisa untuk melakukan upaya hukum. Namun, untuk mencari kepastian hukum, kami akan tetap melaksanakan upaya hukum itu," kata Harun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan primer maupun subsider yang didasarkan pada Pasal 605 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai salah satu unsur penting dalam pasal tersebut, yakni adanya tujuan agar pejabat negara melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB bertujuan agar mereka tidak mempertanyakan atau menghambat program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, yakni Desa Berdaya.
Namun, menurut hakim, tujuan tersebut tidak berkaitan langsung dengan fungsi konstitusional DPRD. Lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah (legislasi), penyusunan anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Sementara pelaksanaan program pembangunan, termasuk Program Desa Berdaya, merupakan kewenangan pemerintah daerah yang dijalankan oleh gubernur bersama organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga unsur pidana sebagaimana didakwakan dinilai tidak terpenuhi.
Dengan keputusan banding yang ditempuh Kejati NTB, perkara ini diperkirakan akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi untuk memperoleh penilaian hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Mataram. Hasil proses banding nantinya akan menentukan apakah putusan bebas tersebut dikuatkan atau justru dibatalkan oleh pengadilan tingkat lebih tinggi.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik di NTB karena berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada anggota DPRD.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, putusan banding merupakan mekanisme untuk menguji kembali penerapan hukum maupun pertimbangan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Pengajuan banding harus dilakukan dalam tenggang waktu yang ditentukan setelah putusan dibacakan dan diberitahukan kepada para pihak sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Editor : Purnawarman