Vonis Kasus Gratifikasi DPRD NTB Digelar Rabu Depan, Kejati Buka Suara Soal Peluang Tersangka Baru
Pernyataan tersebut mengindikasikan Kejati masih menunggu hasil persidangan sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta hukum baru dalam putusan majelis hakim.
Sementara itu, pelapor dugaan penyalahgunaan dana BTT NTB 2025, Najamuddin Mustofa, menyampaikan pandangannya terkait perkembangan perkara dana siluman DPRD NTB.
Menurut Najamuddin, penetapan tiga terdakwa oleh Kejati NTB belum menyentuh pihak yang dianggapnya sebagai aktor utama dalam kasus tersebut.
"Dengan ditetapkannya terdakwa oleh Kejati NTB terhadap gratifikasi dana siluman DPRD NTB maka dengan sendirinya aktor utama dalam kasus tersebut adalah orang nomor satu di NTB yakni Gubernur NTB," ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat pelapor dan hingga saat ini belum menjadi kesimpulan hukum.
Penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang putusan terhadap tiga terdakwa diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara ini.
Selain menentukan nasib para terdakwa, putusan hakim juga berpotensi menjadi bahan evaluasi bagi jaksa untuk menentukan apakah terdapat fakta baru yang dapat dijadikan dasar pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penyidikan terhadap pihak lain apabila memenuhi unsur pembuktian.
Sidang putusan merupakan tahapan setelah seluruh agenda pembuktian, pemeriksaan saksi, tuntutan jaksa, serta pembelaan (pledoi) dari terdakwa selesai dilaksanakan.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, putusan hakim dapat menjadi salah satu referensi bagi penyidik atau penuntut umum untuk mengembangkan perkara apabila terdapat fakta persidangan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Namun, penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Editor : Purnawarman