BREAKING NEWS Jaksa Agung Geser 3 Kajari dan 1 Asisten Kejati NTB, Berikut Daftar Lengkapnya
JAKARTA, iNewsLombok.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Dalam kebijakan terbaru tersebut, terdapat empat pejabat di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendapat penugasan baru, terdiri atas tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan satu pejabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asperdatun) Kejaksaan Tinggi NTB.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tanggal 29 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Hendro Dewanto.
Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Berikut daftar pejabat yang dimutasi beserta penggantinya:
1. Kejaksaan Negeri Bima
Heru Kamarullah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bima mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis.
Posisinya di Kejari Bima akan diisi oleh Andi Rio Rahmat Rahmatu, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
2. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Puti Ayu Wulandari dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Jabatan Kajari Lombok Tengah selanjutnya dipercayakan kepada Bayu Novrian Dinanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau.
3. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat
Agung Pamungkas dipindahkan untuk mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Penggantinya adalah Mahfudin Cakra Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
4. Asperdatun Kejati NTB
Ade Indrawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dan kemudian dipercaya sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asperdatun) Kejaksaan Tinggi NTB, kembali mendapat penugasan baru.
Posisi Asperdatun Kejati NTB selanjutnya diisi oleh Nur Akirman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin.
Mutasi dan promosi jabatan merupakan agenda rutin di lingkungan Kejaksaan RI sebagai bagian dari pembinaan karier, regenerasi kepemimpinan, serta penyegaran organisasi. Kebijakan ini juga bertujuan memperkuat profesionalisme aparatur penegak hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pergantian pejabat di daerah diharapkan mampu menjaga kesinambungan penanganan perkara, pengawasan, serta pelayanan hukum, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Barat yang memiliki sejumlah program strategis nasional dan daerah yang memerlukan pendampingan hukum dari institusi kejaksaan.
Editor : Purnawarman