Lanal Mataram Gagalkan Penyelundupan 10.000 Benih Lobster Ilegal di Pelabuhan Kayangan
Hasil pemeriksaan mengungkap terdapat 50 kantong plastik berisi benih lobster. Masing-masing kantong berisi sekitar 200 ekor, sehingga total benih yang diamankan diperkirakan mencapai 10.000 ekor.
"Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 50 kantong plastik berisi benih lobster. Setiap kantong berisi sekitar 200 ekor sehingga totalnya kurang lebih 10.000 ekor," katanya.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Lanal Mataram untuk didata. Setelah proses identifikasi selesai, seluruh benih lobster dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan perairan Senggigi sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut.
Komandan Lanal Mataram menegaskan bahwa praktik penyelundupan benih lobster merupakan tindak pidana yang merugikan negara sekaligus mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.
"Benih lobster seharusnya dibudidayakan di dalam negeri, bukan diekspor atau dieksploitasi secara ilegal," tegasnya.
Hingga kini, Lanal Mataram masih melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian guna mengungkap jaringan penyelundupan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Lanal Mataram, nilai ekonomi sekitar 10.000 ekor benih lobster yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, tergantung jenis dan ukuran benih yang akan diperdagangkan secara ilegal.
Pemerintah Indonesia menerapkan pengawasan ketat terhadap peredaran benih bening lobster karena komoditas tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi dan diprioritaskan untuk mendukung budidaya di dalam negeri.
Penyelundupan BBL tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan populasi lobster di alam.
Editor: Purnawarman