KPK Sita Dua Mobil dari Pendopo Bupati Lombok Barat, HR-V Milik Istri LAZ Ikut Diangkut
Setelah proses pemuatan selesai, kedua kendaraan langsung diberangkatkan menuju arah barat. Kendaraan tersebut diduga dibawa ke Pelabuhan Lembar untuk selanjutnya dikirim ke luar daerah. Namun hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan akhir pengangkutan tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah membawa satu unit Toyota Alphard yang diduga milik Bupati Lombok Barat nonaktif dari Markas Komando (Mako) Brimob Polda NTB. Penyitaan itu merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum kedua kendaraan maupun sejauh mana keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
Penyitaan aset oleh KPK merupakan salah satu kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan barang yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana, baik sebagai alat bukti maupun sebagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Penetapan status kepemilikan maupun perampasan aset baru dapat diputuskan melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Purnawarman