Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Bupati Lombok Barat, Kini Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Ke-12 yang Terjaring OTT KPK 2026
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Dua Mobil dari Pendopo Bupati Lombok Barat, HR-V Milik Istri LAZ Ikut Diangkut

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:20 WIB
  • author Ryan Fujiawan
KPK Sita Dua Mobil dari Pendopo Bupati Lombok Barat, HR-V Milik Istri LAZ Ikut Diangkut
Tim KPK mengangkut dua mobil pribadi dari Pendopo Bupati Lombok Barat menggunakan truk towing pada Selasa (28/7/2026). (Foto: Ryan Fujiawan/iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani di Kabupaten Lombok Barat.

Pada Selasa (28/7/2026) pagi, dua unit mobil pribadi yang sebelumnya telah dipasangi tanda penyitaan resmi dibawa keluar dari Pendopo Bupati Lombok Barat menggunakan truk pengangkut kendaraan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses evakuasi kendaraan dimulai sekitar pukul 09.50 WITA. Sebelum dinaikkan ke atas truk towing, kedua mobil terlebih dahulu ditutup menggunakan penutup kendaraan. Dua penyidik KPK tampak mengawasi langsung jalannya proses pengangkutan hingga kendaraan meninggalkan kawasan pendopo.

Dua kendaraan yang disita tersebut masing-masing merupakan Honda HR-V berwarna Sand Khaki Pearl dan Chevrolet Trailblazer berwarna hitam.

Berdasarkan data pada aplikasi Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Honda HR-V itu tercatat atas nama Ayu Indra Rukmana, yang merupakan istri Bupati Lombok Barat nonaktif H. Lalu Ahmad Zaini.

Tim KPK bersama dua unit truk towing diketahui telah berada di Pendopo Bupati Lombok Barat sejak sekitar pukul 08.00 WITA. Berbeda dengan proses penggeledahan sebelumnya, situasi di lokasi berlangsung relatif kondusif tanpa pengamanan berlapis. Pengamanan hanya dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat.

Setelah proses pemuatan selesai, kedua kendaraan langsung diberangkatkan menuju arah barat. Kendaraan tersebut diduga dibawa ke Pelabuhan Lembar untuk selanjutnya dikirim ke luar daerah. Namun hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan akhir pengangkutan tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah membawa satu unit Toyota Alphard yang diduga milik Bupati Lombok Barat nonaktif dari Markas Komando (Mako) Brimob Polda NTB. Penyitaan itu merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum kedua kendaraan maupun sejauh mana keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.

Penyitaan aset oleh KPK merupakan salah satu kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan barang yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana, baik sebagai alat bukti maupun sebagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penetapan status kepemilikan maupun perampasan aset baru dapat diputuskan melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut