Kejati NTB Masih Telaah Laporan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Gubernur Soal Pergeseran BTT 2025
Selain itu, laporan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama mengenai kewajiban kepala daerah menaati peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta larangan menyalahgunakan kewenangan.
Pelapor juga mengutip ketentuan mengenai fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan perda dan Peraturan Gubernur, serta hak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam laporannya, masyarakat menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pergeseran dan penggunaan dana BTT APBD NTB Tahun Anggaran 2025 yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp339 miliar.
Laporan tersebut juga memuat kronologi penyusunan APBD 2025. Disebutkan bahwa pada pembahasan awal RAPBD Tahun Anggaran 2025, alokasi Belanja Tidak Terduga hanya sebesar Rp5,755 miliar sebagaimana tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Selanjutnya, pelapor mendalilkan adanya perubahan komposisi anggaran setelah masuknya dana transfer pemerintah pusat dan dana bagi hasil pada akhir tahun 2024 yang kemudian mengubah struktur APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.
Hingga kini, Kejati NTB belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai substansi laporan maupun kemungkinan peningkatan status penanganan perkara.
Proses yang berlangsung saat ini masih sebatas telaah administrasi untuk menentukan apakah laporan memenuhi syarat guna ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Sementara itu, dikonfirmasi orang nomor satu di NTB belum ada tanggapan resmi dari terkait laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan salah satu pos dalam APBD yang diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak, keadaan darurat, bencana, atau kondisi luar biasa sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Penggunaan maupun pergeseran anggaran BTT harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan oleh DPRD serta aparat pengawas internal maupun eksternal.
Dalam proses penanganan laporan masyarakat, Kejaksaan umumnya melakukan tahap telaah atau verifikasi awal untuk menilai kelengkapan administrasi, dasar hukum, dan bukti pendukung sebelum menentukan apakah laporan dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Editor: Purnawarman