get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Lalu Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta, Uang Ratusan Juta dan 19 Orang Diamankan

Lima Koper Dokumen Dibawa KPK Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:16 WIB
header img
Penyidik KPK membawa sedikitnya lima koper diduga berisi dokumen usai menggeledah ruang kerja Bupati dan LPSE Lombok Barat. (Foto: iNewsLombok.id/Ryan Fujiawan)

Pengamanan di kedua lokasi dilakukan secara ketat oleh personel Brimob Polda NTB. Beberapa koper yang dibawa penyidik kembali diturunkan dan dibawa masuk ke dalam lokasi penggeledahan.

Di Pendopo Bupati, akses masuk diperketat. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup gerbang utama dan membatasi akses, termasuk bagi awak media.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah ruangan dan kamar di area pendopo. Selain itu, beberapa kendaraan yang berada di lokasi, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi, turut diperiksa.

Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian adalah sebuah minibus berwarna cokelat yang sebelumnya disebut KPK memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Kendaraan tersebut juga menjadi bagian dari objek pemeriksaan penyidik.

Selama penggeledahan berlangsung, sejumlah orang yang berada di lingkungan Pendopo Bupati terlihat berbincang dengan penyidik selama proses penggeledahan berlangsung.

Sementara itu, di Kantor Dinas PUPRPKP Lombok Barat, kedatangan tim KPK juga menjadi perhatian para aparatur sipil negara (ASN). Penyidik langsung memasuki ruang Kepala Dinas yang sebelumnya telah dipasangi garis penyegelan oleh KPK.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lombok Barat, H. Ahmad Saikhu, memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

"Seperti yang dilihat, masih proses," ujarnya singkat.

KPK Berwenang Menggeledah dan Menyita Barang Bukti

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik KPK memiliki kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Dokumen, perangkat elektronik, maupun barang lainnya yang diamankan dalam proses penggeledahan selanjutnya akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai jumlah barang bukti yang disita maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut