Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK, Diduga Terkait Gratifikasi Pengadaan di Setjen MPR
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penetapan tersangka itu diumumkan KPK pada 3 Juli 2025.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Perkara yang menjerat Ma’ruf berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp17 miliar.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan fee sekitar 10 persen dari nilai sejumlah paket proyek pengadaan di lingkungan sekretariat lembaga tersebut.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 20 Juni 2025. Beberapa hari kemudian, penyidik mulai memanggil sejumlah saksi dan mengonfirmasi adanya seorang penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas tersangka baru diungkap KPK pada awal Juli 2025, yakni Ma’ruf Cahyono.
Ma’ruf sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Sekjen MPR RI pada periode 2019–2021. Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Ma’ruf sebagai tersangka pada 25 Juni 2026.
Saat itu, penyidik mendalami aliran penerimaan gratifikasi, mekanisme proyek pengadaan, hingga penghasilan resmi Ma’ruf selama menjabat Sekjen MPR.
Penahanan terhadap Ma’ruf menjadi babak lanjutan dari pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan MPR RI. KPK menegaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sementara rincian lengkap mengenai peran tersangka, konstruksi perkara, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat akan disampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi lembaga antirasuah tersebut.
Editor : Purnawarman