Kasus Kematian Mahasiswi Unram Nadya Dwi Ratna Mengarah ke Penetapan Tersangka
"Memang polisi sempat mengamankan. Sekarang sudah tidak lagi," ujarnya.
Di sisi lain, BKBH Unram mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan ilmiah dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, termasuk hasil swab maupun uji DNA terhadap tubuh korban yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
"Kita tunggu penetapan tersangka. Kita yakin penyidik bisa menyelesaikan dengan cepat. Termasuk hasil tes DNA tubuh korban," jelas akademisi Unram tersebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik diperkirakan akan menjadi salah satu alat bukti ilmiah yang memperkuat konstruksi perkara. Selain keterangan saksi dan pendapat ahli, penyidik juga mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dalam praktik penyidikan perkara pidana, hasil uji DNA, pemeriksaan forensik, rekam jejak digital, serta keterangan ahli kerap menjadi bukti pendukung untuk memastikan kronologi dan dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Hingga kini, Polresta Mataram masih belum mengumumkan secara resmi identitas calon tersangka maupun hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik. Penyidik menyatakan proses penyidikan terus berjalan sambil melengkapi seluruh alat bukti agar perkara dapat diungkap secara transparan dan profesional.
Editor : Purnawarman